STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA JAMBU

  • Rofiq
  • Nov 07, 2023

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Pemdes Jambu telah mengeluarkan SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) Senin, 30 Oktober 2023 di Kantor Balai Desa Jambu.

SPM ini sebagai bentuk upaya dari Pemdes Jambu untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Informasi yang di sampaikan akan memudahkan masyarakat yang akan mengakses  pelayanan surat menyurat. Dalam SPM ini sudah tercantum persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan KTP, KK dan urusan surat menyurat yang lainnya.

Sosialisasi SPM di lakukan dari mulai tingkat RT, sehigga masyarakat yang akan mengurus surat sudah tahu persyaratan apa yang diperlukan dalam pengurusan surat.