Pemdes Jambu bersama BPD Jambu melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan Perdes Realisasi APBDes 2022.
Rapat tersebut bertempat di Aula Pemdes Jambu pada Kamis 19/01/23.
Rapat di hadiri pihak Pemdes Jambu dan anggota BPD Jambu. Kegiatan ini sebagai bentuk kerjasama dan pengawasan dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Dalam rapat tersebut pihak Pemdes Jambu melaporkan pertanggungjawaban realisasi penggunaan APBDes tahun 2022 kepada BPD Jambu. Pelaporan penggunaan APBDes tahuan 2022 ini sebagai bentuk kewajiban desa untuk memberikan laporan terkait transparansi penggunaan anggaran kepada BPD.
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang mempunyai tugas diantaranya adalah :
Pemdes sebagai penyelenggara pemintahan selaku pengguna anggaran dari pemerintah berkewajiban memberikan laporan atas penggunaan anggaran yang sudah di berikan pemerintah. Sedangkan BPD sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa berhak bertanya dan menerima laporan pertanggungjawaban dari pemdes. Dengan koordinasi yang baik antara Pemdes dan BPD maka akan tercipta pemerintahan yg sehat, bersih dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemdes semakin meningkat.
Rapat akhirnya menyetujui Draft Rancangan Perdes Realisasi mejadi Perdes dengan No, 1 tahun 2023 @sigid-rofiq