PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JAMBU

  • Rofiq
  • Aug 23, 2023

Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

Sebagai upaya penegasan wilayah Desa Jambu, Pemerintah Desa Jambu telah memasang pathok batas desa. Kegiatan ini di hadiri oleh Petinggi, Perangkat dan Babinkabtibmas pada Senin, 31 Juli 2023.

Pemasangan batas desa ini, di pasang pada wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa Sekuro, Desa Srobyong dan Desa Sinanggul. Dengan adanya batas desa di harapkan tidak ada lagi sengketa tanah antara desa satu dengan desa yang lain