DESK PELAYANAN PPID DESA JAMBU

  • Rofiq
  • Aug 12, 2023

Desa Jambu telah memiliki tempat pelayanan PPID, yang bertempat di kantor Balai Desa Jambu.

Pemdes Jambu membuka pelayanan PPID sebagai upaya menciptakan keterbukaan informasi bagi mayarakat. Selama ini Pemdes Jambu merasa, masih banyak informasi yang belum bisa dikses oleh masyarakat luas. Sehingga dengan dibunya pelayanan PPID ini di harapkan masyarakat mampu dan bisa mengkases informasi secara online, atau bisa mendapatkan informasi secara langsung dengan datang ke pelayanan PPID Jambu.

Dengan kerterbukaan informasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes Jambu semakin baik. Sehingga terjadi kesinambungan antara pemdesdan masyarakat untuk menciptakan pembangunan.

Akantetapi masyarakat perlu paham dan mengerti jika memang ada beberapa informasi yang tidak bisa di akses secara umum. Hal ini telah diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.