Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi(Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ORGANISASI KARANG TARUNA DESA JAMBU Pelindung : Petinggi Jambu Pembina : Sholekan : Rusmanto Ketua : Arif Sukron Makmun : Nur Faizah Sekretaris : Oktian Maulana : Alfi Roudliyah Bendahara : Nurul Seksi-seksi 1. Olahraga : Eko Prasetyo 2. Agama : Choirul Afif 3. Pendidikan : Muhammad Rifqi 4. Humas : Ali Musta'in 5. Sosial : Aulia Famandia