3. PTPKD

  • jambu
  • Feb 20, 2017

Dasar hukum pembentukan PTPKD adalah Perbup Jepara No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Bab III Pasal 3 ayat 2 dan ayat 3. PTPKD berasal dari unsur perangkat desa yaitu :

  1. Carik
  2. Kaur Keuangan
  3. Kepala Seksi
Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM PTPKD
1. 2. 3. 4. 5. 6. MUHAMMAD ARIF NOOR ROFIQ MOHAMAD BISRI SAFRUDIN SHOLEHAN AHMAD ZAINUDDIN Petinggi Plt. CARIK. LADU KEBAYAN /kasi MODIN/kasi KAUR TU/kasi Penanggung jawab Koordinator Bendahara Pelaksanan TeknisĀ  Bid. Administrasi Kuangan Pembangunan & Perpajakan Pelaksanan TeknisĀ  Bid. Pembinaan dan Pemberdayaan Pelaksana Teknis Bid. Arsip Keuangan, IventarisĀ  dan Buku Bank Desa
Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2015-2016 adalah sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN DALAM PTPKD
1. 2. 3. 4. 5. 6. HASAN MUDHOFAR MEYJONO MOHAMAD BISRI NOOR ROFIQ SAFRUDIN AHMAD ZAINUDDIN Petinggi CARIK. LADU KAUR KEUANGAN KEBAYAN KAUR TU Penanggung jawab Pelaku Aktivitas Bendahara Pelaksanan Teknis/Administrasi Kuangan Pembantu pelaksana Teknis Bidang Pembangunan & Administrasi Pajak Pembantu pelaksana Teknis Iventarisasi dan Buku Bank Desa