Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Nama Anggota BPD Periode 2003-2008 1. H. Muhadi Ketua 2. Nasikun Wakil Ketua 3. Ahmad Nur Rofiq Anggota 4. Sodiq Anggota 5. Muslir Anggota 6. Nur Salim Anggota 7. Markuwan Anggota 8. Muhtohar Anggota 9. Tri Wijatmiko Anggota 10.Rohmat Anggota 11.Abdul Mutholib Anggota 12. Nuri Wahyudi Anggota 13. Ngadiran Anggota 14. H. Usup Anggota 15 ... Anggota Nama Anggota BPD Periode 2008-2013 1. Ali Imron Ketua 2. Nuri Wahyudi Wakil Ketua 3. Darsono, S.Ag. Sekretaris 4. Tri Wijatmiko Anggota 5. Muhadi Anggota 6. Sholihin Anggota 7. Eko Waluyo Anggota 8. Mohmad Bisri Anggota 9. H. Ahmad Labib Anggota Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jambu Periode 2013-2018