KAPOLRES JEPARA MENINJAU KESIAPAN PPKM SKALA MIKRO DI DESA JAMBU

  • jambu
  • Feb 16, 2021

Jambu, 15 Februari 2021

Kapolres Jepara  AKBP Aris Tri Yunarko, SIK, MSi  dan tim juga Puskesmas Mlonggo meninjau kesiapsiagaan Desa Jambu dalam menjalankan PPKM skala mikro saat ini. Peninjauan ini guna mengetahui sejauh mana implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro  di wilayah Kabupaten Jepara,
Kapolres Jepara, bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat intel, Kasat lantas, Kasat sabhara, Propam, serta Humas, melaksanakan Pengecekan PPKM berskala Mikro ditingkat Desa/RT acara tersebut diterima  Kapolsek Mlonggo,  Forkopincam Mlonggo dan disambut  Petinggi Desa Jambu, Ketua BPD Desa Jambu, serta SATGAS covid 19 desa.  Kunjungan ini untuk melihat dan memastikan secara langsung pelaksanaan Program PPKM di wilayah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan kelanjutan program pemerintah pusat .
Harapannya dengan dilaksanakannya posko PPKM berbasis mikro ini ada perubahan yang signifikan masyarakat untuk mendukung bersama program ini sehingga penularan covid 19 dapat dicegah,” ujar kapolres Jepara,
Karena itu posko PPKM  ini melibatkan semua komponen yang ada di desa, mulai Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat desa, Bidan desa, Linmas dan Ketua RT maupun RW. Harapan kami semua unsur  masyarakat bergerak bersama menanggulangi Covid-19,”  ujar kapolres Jepara,
Dalam catatan Satgas Desa Jambu, bahwa selama adanya pandemi covid-19 tercatat sudah 91 orang yang positif covid-19 di desa Jambu. 74 orang sudah sembuh, 9 meninggal dunia dan  8 orang masiih dalam perawatan atau isolasi pertanggal 15/02/2021.
Dengan kondisi seperti itu Desa Jambu masuk dalam katogori Zona Kuning. Untuk itu masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, Jika ada tambahan pasien covid-19 secara signifikan tidak tertutup kemungkinan masuk Zona Merah
Zona merah adalah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam upaya ini, pihak Pemdes akan terus mendukung upaya 3 M, ( mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak ) dan 3 T ( Testing, Tracking dan Treatment) yang akan melibatkan semua komponen desa...(kangrofiq & Eko)