Dasar hukum pembentukan PTPKD adalah Perbup Jepara No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Bab III Pasal 3 ayat 2 dan ayat 3. PTPKD berasal dari unsur perangkat desa yaitu :
- Carik
- Kaur Keuangan
- Kepala Seksi
Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM PTPKD |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
MUHAMMAD ARIF
NOOR ROFIQ MOHAMAD BISRI SAFRUDIN SHOLEHAN AHMAD ZAINUDDIN |
Petinggi
Plt. CARIK. LADU KEBAYAN /kasi MODIN/kasi KAUR TU/kasi |
Penanggung jawab
Koordinator Bendahara Pelaksanan Teknis Bid. Administrasi Kuangan Pembangunan & Perpajakan Pelaksanan Teknis Bid. Pembinaan dan Pemberdayaan Pelaksana Teknis Bid. Arsip Keuangan, Iventaris dan Buku Bank Desa |
Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2015-2016 adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM PTPKD |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
HASAN MUDHOFAR
MEYJONO MOHAMAD BISRI NOOR ROFIQ SAFRUDIN AHMAD ZAINUDDIN |
Petinggi
CARIK. LADU KAUR KEUANGAN KEBAYAN KAUR TU |
Penanggung jawab
Pelaku Aktivitas Bendahara Pelaksanan Teknis/Administrasi Kuangan Pembantu pelaksana Teknis Bidang Pembangunan & Administrasi Pajak Pembantu pelaksana Teknis Iventarisasi dan Buku Bank Desa |