Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama Anggota BPD Periode 2003-2008
1. H. Muhadi Ketua
2. Nasikun Wakil Ketua
3. Ahmad Nur Rofiq Anggota
4. Sodiq Anggota
5. Muslir Anggota
6. Nur Salim Anggota
7. Markuwan Anggota
8. Muhtohar Anggota
9. Tri Wijatmiko Anggota
10.Rohmat Anggota
11.Abdul Mutholib Anggota
12. Nuri Wahyudi Anggota
13. Ngadiran Anggota
14. H. Usup Anggota
15 … Anggota
Nama Anggota BPD Periode 2008-2013
1. Ali Imron Ketua
2. Nuri Wahyudi Wakil Ketua
3. Darsono, S.Ag. Sekretaris
4. Tri Wijatmiko Anggota
5. Muhadi Anggota
6. Sholihin Anggota
7. Eko Waluyo Anggota
8. Mohmad Bisri Anggota
9. H. Ahmad Labib Anggota
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jambu Periode 2013-2018
Memasuki Akhir tahun 2016, Desa Jambu melaksanakan pemilihan Petinggi. Karena Ali Imron mencalonkan diri sebagai Calon petinggi maka yang bersangkutan harus mundur, sehingga komposisi BPD pasca pemilihan petinggi sebagai berikut: